Selasa, 22 Desember 2009

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanaan kewajibannya.

TUJUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN

  1. Meningkatkan status kesehatan ibu dan anak Indonesia khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi wjib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga sangat miskin.

PESERTA PKH

Peserta PKH adalah Ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihn oleh BPS sesuai criteria yang ditetapkan, yaitu:

  1. Kriteria Kesehatan:

v Ibu hamil

v Ibu yang sedang nifas

v Balita

  1. Kriteria Pendidikan :

v Anak usia sekolah s.d. 18 th.

HAK PESERTA PKH

  1. Menerima bantuan uang tunai
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di puskesmas, Posyandu, Polindes, dll.
  3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 th.

KEWAJIBAN PESERTA PKH

  1. Kewajiban Ibu

v Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan sebanyak minimal 4 kali selama masa persalian.

v Bagi Ibu yang melahirkan proses kelahiran bayi ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih

v Ibu nifas harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari

  1. Kewajiban anak Ibu

v Bayi usia 6-11 bulan (dibawah 1 th) harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan

v Bayi usia 6-11 bulan (dibawah 1 th) suplemen vitamin A (2 kali setahun)

v Anak usia 1-5 th mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan

v Anak usia 5-6 th, merpakan anak usia pra sekolah dan mendapat pemantauan

  1. Kewajiban Pendidikan

v Untuk anak usia 6 s.d. 15 th terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.

v Untuk anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

SANKSI

Semua peserta wajib menjalankan kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan bantuan dapat dihentikan.

BESARAN BANTUAN

Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga RTSM, maka besaran bantuan yang diterima setiap RTSM akan bervariasi. Besaran tersebut berkisar Rp 600.000,- s.d. Rp 2.200.000,-, yang dibayarkan/ dicicil 3 kali dalam setahun.

Bantuan yang terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak dibawah 6 tahun dan atau ibu hamil/ nifas. Besaran bantuan tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besaran bantuan dan berbagai ketentuan akan selalu dievaluasi dan disesuaikan terhadap perkembangan yang ada.